
Tekad Kejaksaan Tinggi Gorontalo membongkar kasus korupsi di wilayah itu mendapat reaksi dari sejumlah elemen masyarakat. Desakan agar kejati menuntaskan persoalan uang rakyat itu mulai disuarakan. Ratusan mahasiswa Front Anti Korupsi (FAT) yang terdiri atas HMI Gorontalo, PMII Gorontalo, IMM Gorontalo, KAMMI Gorontalo, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Gorontalo, HMI Cabang Limboto, BEM Universitas Negeri Gorontalo, BEM Universitas Gorontalo, BEM STMIK, BEM Unisan, dan LSM Merah Putih, Senin kemarin sekitar pukul 11.00 Wita melakukan aksi unjuk rasa damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Massa yang mengusung aspirasi antipraktik korupsi itu diterima langsung Kajati Ichsan Kawanto. Mahasiswa mendesak kejaksaan segera menyelesaikan sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan oleh Kajati lalu, bahkan sudah dihentikan penyidikannya. Koordinator Lapangan Aleks Olii yang juga dekan Fakultas Tehnik Universitas Gorontalo mengungkap sederet kasus korupsi di Gorontalo yang penyelesaiannya tidak jelas. Pendemo mengeluarkan penyataan sikap. Antara lain, meminta kejati menuntaskan dan menyidangkan seluruh kasus korupsi di Provinsi Gorontalo, meminta kejati tidak main mata dengan pihak yang terlibat dalam kasus korupsi, baik legislatif maupun eksekutif. Mereka juga meminta kejaksaan menuntaskan kasus korupsi dalam 2 minggu. Jika beberapa tuntutan itu tidak diindahkan, mereka akan membuat mosi tidak percaya kepada lembaga yudikatif dan akan menarik kepercayaan lembaga yudikatif sebagai lembaga penegak hukum. Selanjutnya, mereka akan menggelar sidang rakyat pemberantasan korupsi di Provinsi Gorontalo. Menariknya, Tomi Pakaya, salah seorang orator yang juga mantan anggota Deprov Gorontalo, menyatakan siap menjadi saksi kasus Rp 5,4 miliar yang melibatkan anggota Deprov Gorotalo. Sementara itu, Ichsan yang menerima pendemo itu menyatakan akan berusaha memenuhi tuntutan tersebut. Kami akan menyelesaikan kasus-kasus itu, tanpa ada yang harus di-SP3-kan. Tentunya didukung dengan bukti-bukti yang kuat, ujar Kajati. Namun, target waktu penyelesaian dua minggu, menurut Kajati, terlalu pendek. Saya minta waktu sebulan setelah hari raya, kasus-kasus itu segera dilimpahkan, tandasnya. Setelah memberikan penjelasan, Kajati diminta menandatangani berita acara kesepakatan mendukung pemberantasan korupsi. Saat itu juga Korlap Aleks menyerahkan sejumlah data tentang kasus-kasus tersebut. (jpnn) Sumber: Jawa Pos, 9 November 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar